Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains & Teknologi Kolaka Tuntut Perusahaan PT IPIP Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jalan
Kolaka, wartapers.com|| Puluhan Mahasiswa dari Fakultas sains & teknologi berkumpul melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes di depan kantor Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kolaka,pada hari jum'at 22 Agustus 2025, menuntut pertanggungjawaban kepada PT. INDONESIA POMALAA INDUSTRI PARK ( IPIP ) atas kerusakan jalan yang terjadi di wilayah desa oko-oko, kec. Pomalaa, kab. Kolaka, sulawesi tenggara.
Muh Irfan firdaus, Kordinator Aksi menyampaikan bahwa Kerusakan jalan yang parah ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi warga setempat, termasuk sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan umum, meningkatnya resiko kecelakaan, rusaknya badan jalan yang dilewati, hingga pada bergesernya budaya bertahan hidup masyarakat.
" Kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah ruas utama jalan telah berlangsung selama beberapa bulan dan semakin memburuk. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan dan berbagai dokumentasi yang dikumpulkan, kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan Pt. IPIP yang bergerak di bidang Industri yang secara masif, yang diduga melanggar Undang- undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"
Pasal 274 Ayat 1 dan 2 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada jalan dapat dikenai sanksi pidana serta Undang- undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat 1 . Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan," Ungkap Irfes.
Dalam orasi dan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Irfes, terdapat beberapa tuntutan utama, yaitu:
1. PT.IPIP harus bertanggung jawab penuh untuk segera melakukan perbaikan dan pemulihan kondisi jalan yang rusak, termasuk melakukan perbaikan secara permanen sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
2. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menindak dan mengevaluasi izin operasional perusahaan yang telah melanggar aturan penggunaan jalan umum.
3. Meminta kepada APH agar melakukan Penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan publik.
Ketua Bem fakultas sains & teknologi. afdal, menyampaikan Kerusakan jalan yang terjadi membuat akses mobilitas masyarakat menjadi sangat terganggu. Jalan berlubang, bergelombang, dan berdebu menyebabkan kendaraan mudah rusak, memperlambat waktu tempuh, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Hal ini memengaruhi aktivitas ekonomi warga, khususnya mereka yang bergantung pada transportasi untuk bekerja dan berjualan, tandasnya.
Adapun Respon DPRD kolaka melalui wakil ketua DPRD kolaka, Dalam Menanggapi aksi demonstrasi ini, pihak mereka menyampaikan komitmen untuk untuk menindak lanjuti tuntutan adik mahasiswa guna mencari solusi terbaik. Mereka juga menyatakan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berupaya menghadirkan Direktur PT.IPIP, kapolres kolaka, Bupati kolaka,Dinas terkait serta Aliansi mahasiswa.
Sementara itu, DPRD Kolaka juga berkomitmen untuk menanggapi secara serius permasalahan ini.
“ Kami memahami keluhan adik- adik mahasiswa serta warga dan akan segera melakukan evaluasi lapangan. Pemerintah akan memastikan bahwa perbaikan jalan dilakukan dengan baik dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.”
Aksi demonstrasi damai ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian bersama terhadap infrastruktur jalan yang menjadi akses vital masyarakat dan sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung tegaknya keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutup irfes
Pewarta : ASRIL WP
Editor; redaksi

