SAMPANG, wartapers.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tiap Polres jajaran merupakan garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, mulai dari laporan kehilangan, pengaduan tindak pidana, hingga permintaan informasi. Salah satu warga yang merasakan langsung pelayanan prima ini adalah Sri Wahyuni K, warga Jalan Panglima Sudirman IV/2 Sampang Jumat, 18/07/2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sri Wahyuni datang untuk melaporkan kehilangan dokumen penting, yaitu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua (BPKB-R2) atas namanya. Awalnya, ia berencana membuat laporan pada keesokan harinya, Sabtu (19/07/2025). Namun, atas desakan beberapa pihak yang memastikan pelayanan SPKT Polres Sampang beroperasi 24 jam dan siap melayani kepentingan masyarakat, ia memutuskan untuk datang saat itu juga.
Setelah proses pelaporan selesai, Sri Wahyuni K mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah saat ini sudah selesai dan pelayanannya luar biasa dan memang jozz," ujarnya penuh suka cita.
Ia kini telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan Nomor: SKTLK/2812/VII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.
Ia secara langsung merasakan bagaimana petugas SPKT Polres Sampang mengedepankan prinsip "Senyum, Sapa, dan Salam (3S)" yang humanis dengan responsibilitas yang luar biasa. Menurutnya, keberadaan SPKT Polres Sampang patut dibanggakan karena anggota-anggotanya yang sigap dan humanis dalam memberikan pelayanan.
Sri Wahyuni K menceritakan bahwa ia diterima dengan sangat humanis oleh Aiptu Tatok, Aipda Eko, Bripda Erri, dan Bripda Aji. Meskipun awalnya belum saling mengenal, mereka sangat komunikatif layaknya saudara dekat, menciptakan suasana yang nyaman bagi pelapor.
Pelayanan ini berlangsung di area Markas Polres Sampang. Sri Wahyuni menyampaikan terima kasihnya yang tak terhingga atas pelayanan prima ini. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses Pimpinan Polri yang sedang berproses menuju POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Berikut data BPKB R2 yang dilaporkan hilang dan diterima oleh tim redaksi:
* Nomor Polisi: M 4060 PR
* Nama Pemilik: Sri Wahyuni K
* Alamat: Jl. Panglima Sudirman IV RW 01/RT03, Kelurahan Dalpenang-Sampang
* Merek/Tipe: Honda/EIFO2NI2M2 AT
* Jenis: Sepeda Motor
* Tahun/CC: 2017/125
* Warna: Merah
* Nomor Rangka: MHIJFV11OHK748426
* Nomor Mesin: JFVIE1755627
Secara terpisah, Aiptu Tatok, salah satu petugas SPKT yang melayani Sri Wahyuni, saat dihubungi oleh Lacakpos&tim via telepon pada pukul 21.30 WIB, (What) memastikan bahwa kehadiran SPKT adalah untuk melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan tagar "POLRI UNTUK MASYARAKAT".
Aiptu Tatok menambahkan bahwa pihaknya selalu membuka kanal keterbukaan dan siap menerima segala koreksi serta kekurangan yang mungkin ada pada fungsi SPKT.
"Karena fungsi SPKT di antaranya memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian lainnya," tutupnya.
Redaksi