SAMPANG, wartapers.com – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang merugikan korban hingga Rp 650 juta, kini memasuki babak baru di Kabupaten Sampang. Kamis 10/07/2025.
Syamsiyah binti Achmad Hasan, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang yang digelar secara terbuka ini menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Kamis 10/07/2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry Pinatasari, SH, mendakwa Syamsiyah dengan dakwaan berlapis berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban, Rindawati, yang merasa ditipu dalam proses jual beli properti. Rindawati menyatakan bahwa ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Syamsiyah dan seorang individu lain bernama Rizal, mengakibatkan kerugian finansial senilai Rp 650 juta.
Meskipun Rindawati mengklaim Syamsiyah dan Rizal selalu bersama-sama saat menawarkan properti dan melakukan transaksi, penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan signifikan.
Syamsiyah, yang merupakan staf tata usaha di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Korban mempertanyakan keberadaan Rizal dan mengapa individu tersebut tidak ikut didakwa dalam kasus ini.
Selain isu mengenai pelaku lain, korban juga menyoroti adanya kejanggalan dalam status penahanan tersangka. Rindawati menyampaikan keheranannya atas status penahanan Syamsiyah yang sempat berubah.
Proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dianggap menyimpan banyak teka-teki, terutama terkait perubahan status penahanan tersangka.
Dalam kronologi penahanan yang diungkapkan, Syamsiyah awalnya ditahan oleh pihak kepolisian sejak 28 April 2025. Status penahanan tersebut diperpanjang hingga 26 Juni 2025. Namun, secara tiba-tiba JPU mengubah status penahanan Syamsiyah menjadi tahanan kota mulai 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025, tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas.
Menyampaikan kekecewaannya usai sidang perdana, Rindawati mendesak transparansi dalam penuntasan kasus ini.
"Ini kan lucu banget ya, Rizal dan Syamsiyah ini selalu bersama-sama pada saat menemui saya... tapi kenapa kok hanya satu tersangkanya, kemana yang Rizal," ungkap Rindawati, menekankan rasa ketidakadilan nya terhadap proses hukum yang berjalan.