Sidang Penipuan Diperiksa Hakim Berintegritas, Korban : Dakwaan Dan Tanggapan JPU Penuhi Syarat Formil dan Materiil



SAMPANG , wartapers.com - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan, nomor perkara 129/Pid. B/2025/PN. Spg, memasuki babak krusial. Perkara ini telah menarik perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S), Sahabat Pengadilan (Friends of Court), serta para pegiat hukum di luar Kabupaten Sampang. Mereka menyoroti perkembangan kasus ini yang dinilai memiliki dinamika menarik.


Besok, Selasa (29/7/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Fatchur Rochman, S.H., M.H., didampingi anggota Adji Prakoso, S.H., M.H., dan Hendra Cordova Masputra, S.H., M.H., akan membacakan putusan sela. Dalam putusan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari, S.H., yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (22/7/2025).


Korban penipuan, Rindawati, saat dihubungi oleh Lacakpos & tim pada Senin (28/7/2025), menyatakan optimismenya bahwa eksepsi PH terdakwa akan ditolak. Keyakinan ini didasarkan pada beberapa indikator substansial dan fundamental, yang menurut Rindawati, akan berkonsekuensi pada dilanjutkannya agenda sidang berikutnya, yaitu pemeriksaan pokok perkara.


Pertama, Rindawati mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi terpercaya mengenai integritas dan moralitas ketiga Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Menurutnya, rekam jejak para hakim tersebut tidak perlu diragukan.


Rindawati menambahkan, hal ini dapat dibuktikan dari penanganan beberapa perkara sebelumnya oleh ketiga Majelis Hakim ini, yang sering kali berakhir dengan vonis di luar prediksi, bahkan melebihi Rencana Tuntutan (Rentut) dari JPU Kejaksaan Negeri Sampang. Ini menunjukkan keberanian dan ketegasan mereka dalam memutus perkara.



Kedua, korban menyoroti konsistensi JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari, S.H., baik dalam dakwaan maupun saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi PH terdakwa Syamsiyah. Konsistensi ini menjadi salah satu dasar keyakinannya.


Dalam dakwaan JPU yang terkonfirmasi pada Kamis (10/7/2025), disebutkan bahwa terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan bersama dengan tersangka Rizal (yang saat ini dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Sampang dalam perkara splitting), diduga melakukan tindak pidana penipuan. Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 hingga Februari 2019, di rumah saksi korban Rindawati di Dusun Kendal, Desa Baruh, Kecamatan Sampang.


Masih dalam Dakwaan dan Tanggapan JPU, Bahwa saksi RINDAWATI sudah melunasi uang sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) atas pembelian tanah dan bangunan kepada terdakwa, dengang menggunakan uang tunai dilengkapi kwitansi dan beberapa barang yang semua telah diterima oleh terdakwa dan RIZAL (DPO), dengan rincian sebagai berikut :

1. Uang tunai sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2018;

2. Uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 7 November 2018;

3. 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah milik H. ABD AZIZ yang saksi RINDAWATI serahkan kepada terdakwa dan RIZAL, yang mana mobil tersebut disepakati dengan harga sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 10 November 2018, mobil tersebut dibawa oleh RIZAL dan terdakwa dilengkapi dengan STNK dan BPKB;

4. Uang tunai sebesar Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI dikuatkan dengan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 24 November 2018;

5. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, pada saat itu Video Call dengan terdakwa yang pada waktu itu terdakwa berada di rumah sakit dengan alasan anaknya sakit, dikuatkan dengan bukti kwitansi pada tanggal 26 Februari 2019;

6. Uang tunai sebesar Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima oleh RIZAL di rumah saksi RINDAWATI dikuatkan dengan bukti kwitansi tanggal 7 November 2018, uang tersebut termasuk :

• HP Samsung J7 seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

• Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

• Cincin emas 2 (dua) buah seberat ±10 gram seharga Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Dimana hal tersebut juga sepengetahuan terdakwa yang saat itu menelpon saksi RINDAWATI sebelum barang tersebut dibawa oleh RIZAL (DPO);

• Bahwa ada pembayaran lain yaitu 1 (satu) dump truck milik saksi RINDAWATI yang saksi RINDAWATI serahkan kepada RIZAL (DPO) saat itu dihargai dengan harga Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz warna putih tahun 2013 yang saat itu dihargai dengan harga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

• Bahwa dump truck dan mobil Avanza tersebut diterima oleh RIZAL (DPO) dan sudah sepengetahuan terdakwa, karena sebelum mobil dan truck tersebut dibawa oleh RIZAL (DPO), terdakwa menelpon saksi RINDAWATI dengan alasan butuh uang dan menagih kekurangan uang pembayaran tanah tersebut;

• Bahwa atas perbuatan terdakwa dan RIZAL (DPO) tersebut, saksi RINDAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).

Dakwaan tersebut merinci bahwa terdakwa, baik secara langsung, menyuruh melakukan, maupun turut serta, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal ini dilakukan dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, serta melalui tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, atau membujuk orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.


Ketiga, Rindawati menegaskan bahwa niat jahat atau "Men Srea" terdakwa sangat jelas. Ia mencontohkan, beberapa kali somasi yang dilayangkan tidak pernah digubris oleh terdakwa. Ini, menurut Rindawati, menjadi indikasi kuat adanya kesengajaan dalam perbuatan melawan hukum.


Rindawati juga mengungkapkan kekecewaannya, "Pihaknya selama ini menunggu itikad baik kedua pelaku, sebelum saya laporkan ke Satreskrim, namun sia-sia." Ia mempertanyakan dengan nada retoris, "INI KAH YANG DIKATEGORIKAN PERKARA MURNI PERDATA?" menunjukkan keraguannya terhadap klaim bahwa kasus ini murni perdata.


Keempat, Rindawati bersyukur bahwa keluarganya "tak tergiur untuk menerima sejumlah kompensasi" yang ditawarkan saat mediasi di Surabaya, karena jumlah tersebut jauh dari nilai kerugian yang diderita. Keputusan ini dinilai tepat karena akan menjadi celah bagi perkara untuk berlanjut ke ranah pidana.

Ia menambahkan, hingga perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan, dirinya sebagai korban penipuan belum pernah menerima bukti itikad baik berupa pengembalian sejumlah kerugian materiil. Oleh karena itu, dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Sampang yang menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai sangat tepat.


Terpisah, Agus Bahri yang mewakili KOMPAK’S, Sahabat Pengadilan (Friends of Court), dan para pegiat hukum yang memiliki empati terhadap perkara ini, menilai kasus ini awalnya penuh kejanggalan. Ia menyatakan harapan besar agar ketiga Majelis Hakim menolak eksepsi PH terdakwa Syamsiyah dan melanjutkan agenda sidang berikutnya ke pokok perkara sesuai dakwaan JPU.


Agus Bahri juga merasakan optimisme serupa. Ia yakin bahwa ketiga Majelis Hakim, yang integritasnya tidak diragukan, akan mengambil putusan sela dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kerugian yang menimpa korban.





Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar