KOLAKA, WARTAPERS.COM || Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 6 Hektare Milik Saudara Nasar kami yang bertanda tangan di bawah ini, Koalisi Kotak Katik Kolaka Kontrol ( K_4 ) bersama masyarakat Lawania, Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menyampaikan tuntutan ini atas dasar dugaan kuat bahwa PT Rimau telah melakukan penyerobotan terhadap lahan milik warga atas nama Nasar, seluas ±6 hektare, tanpa izin dan proses hukum yang sah.
Hari ini Senin 14 juli 2025 berdasarkan hasil rapat RDP pada jum'at 13 juni 2025 lalu bersama DPRD komisi 1 terbit surat rekomendasi Notulen bahwa diatas Lahan yang bersengketa tidak ada satupun kegiatan aktifitas diatas lahan tersebut. maka kami K_4 bersama pemilik lahan dan warga menuntut manajemen PT Rimau sebagai berikut.
1. Pengakuan atas Kepemilikan Lahan.
Kami menuntut agar PT Rimau mengakui bahwa lahan seluas ±6 hektare yang saat ini telah dikuasai secara sepihak merupakan hak milik sah Saudara. Nasar, yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan dan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
2. Penghentian Segala Aktivitas di Atas Lahan.
Kami menuntut agar PT Rimau segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan maupun kegiatan lainnya di atas lahan yang disengketakan, sampai ada putusan hukum tetap atau kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak.
3. Pemulihan dan Ganti Rugi.
PT Rimau wajib memberikan ganti rugi kepada Sdr. Nasar atas kerugian materil dan immateril yang ditimbulkan akibat tindakan penyerobotan, termasuk kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi hasil atas lahan tersebut.
4. Proses Hukum dan Keadilan Sosial.
Kami menuntut agar proses penyelesaian konflik ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan adil, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
5. Permintaan Maaf Terbuka.
PT Rimau wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Saudara. Nasar dan warga Lawania atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berita ini terbit, maka kami bersama warga akan menempuh langkah hukum dan aksi-aksi lanjutan yang sah secara konstitusional demi mempertahankan hak-hak rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan.
Pewarta : Asril wp
Editor: Redaksi