KOLAKA, WARTAPERS.COM - Kami yang bertanda tangan dibawah ini Presidium Kotak Katik Kolaka Kontrol ( K-4 ) Dalam kapasitas sebagai perwakilan warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan ini menyampaikan laporan atas dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas ± 6 (enam) hektar oleh PT RIMAU, yang diduga difasilitasi atau dibenarkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Oko-Oko.
Kronologis Kejadian:
Lahan seluas ± 6 Ha telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh beberapa warga secara turun-temurun, yang dibuktikan melalui dokumen penguasaan, saksi warga, serta bukti penggunaan aktif (berupa kebun dan tanaman produktif).
Pada bulan [sebutkan], PT RIMAU melakukan aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan tanpa adanya sosialisasi, persetujuan, ataupun ganti rugi kepada warga pemilik/penggarap lahan.
Permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Oko-Oko oleh warga tidak mendapat jawaban memadai. Bahkan, diduga ada keterlibatan Pemerintah Desa dalam penerbitan surat atau dokumen yang menjadi dasar aktivitas PT RIMAU.
Warga bersama K_4 telah mengadukan persoalan ini kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum'at, 13 Juni 2025.
Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa PT RIMAU wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dan mengosongkan lokasi tersebut hingga ada penyelesaian hukum yang sah dan adil.
Namun, PT RIMAU mengingkari kesepakatan RDP Jum'at , 13 Juni 2025, tersebut dan tetap melanjutkan kegiatan operasional di atas lahan yang disengketakan. Hal ini menunjukkan itikad buruk serta bentuk pembangkangan terhadap keputusan lembaga legislatif daerah.
Bukti Pendukung lahan kami,
Fotokopi surat penguasaan lahan oleh warga.
Dokumentasi kegiatan PT RIMAU di atas lahan (foto dan video).
Notulen/berita acara RDP Komisi I DPRD Kolaka.
Jum'at, 13 Juni 2026
Surat undangan dan daftar hadir rapat.
Pernyataan tertulis warga terdampak.
Peta lokasi/koordinat lahan yang disengketakan.
Kami yang tergabung dalam aliansi K_4 meminta kepada Bupati Kolaka.
Agar dilakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas PT RIMAU di atas lahan yang disengketakan.
Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT RIMAU atas pengingkaran terhadap hasil RDP DPRD Kolaka.
Memastikan hak-hak masyarakat atas tanahnya dihormati sesuai hukum agraria yang berlaku.
Mendesak BPN dan Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk tidak menerbitkan atau melegalkan bentuk klaim sepihak atas tanah tersebut sebelum ada penyelesaian hukum yang adil dan partisipatif.
Demikian laporan pernyataan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami percaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menjunjung tinggi keadilan, hukum, dan hak-hak rakyat.
Pewarta : Asril wp
Editor: redaksi