Notification

×

Iklan

Iklan

K 4 Bersama Warga Dusun 2 Lawania Siap Duduki Lahan Hak Milik Warga Jika PT RIMAU Tak Bisa Buktikan Hak Milik.

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T15:00:33Z


Kolaka,wartapers.com ||  Warga yang tergabung dalam kelompok pencari keadilan  menyatakan kesiapannya untuk menduduki kembali lahan seluas ±6 hektare di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, jika pihak PT RIMAU tidak dapat membuktikan sertifikat kepemilikan atas lahan yang kini disengketakan. Selasa 22/07/2025. 


Lahan tersebut diklaim sebagai milik warga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka pada Jum'at 13 Juni 2025, telah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut, namun hingga kini PT RIMAU di duga tetap melakukan aktivitas tanpa menunjukkan dokumen legal.


“Kami beri waktu dan kesempatan, tunjukkan sertifikat! Kalau tidak bisa, maka kami akan turun langsung dan duduki kembali lahan kami!” tegas Nasar pemilik lahan yang sah mewakili warga.


Warga juga menuntut agar DPRD dan Pemda Kolaka bersikap tegas, serta meminta aparat untuk tidak berpihak kepada kepentingan perusahaan yang melanggar hukum dan hak rakyat.



Pewarta : Asril wp

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update