Notification

×

Iklan

Iklan

Digeledah Ada Uang Rp 950 Juta, KPK Belum Panggil Tajuz Zuhud soal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T15:27:59Z

 



Bangkalan , wartapers.com - Masih ingatkah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur di Bangkalan, Madura.


Tim penyidik pernah mengobok-obok tiga rumah milik Nur Hakim, M.Ruji dan Tajuz Zuhud.


Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tim KPK menggeledah rumah Tajuz Zuhud (TZ), tenaga ahli Anggota DPR RI Hasani Zubair di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung Bangkalan. 


Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp. 950.000.000 dalam pecahan Rp 50.000.


Kemudian pada Selasa (1/10/2024), tim penyidik menggeledah dua tempat. Pertama, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah M. Ruji (MR).


Selanjutnya, pukul 16:00 WIB KPK mengobok-obok kediaman Nur Hakim (NH), anggota DPRD Bangkalan di Desa konang kecamatan Konang Bangkalan.


Nur Hakim dan M.Ruji pada Rabu, 25 Juni 2025 sudah diperiksa sebagai saksi. Dibenarkan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus korupsi dana hibah Jatim (pokmas) periode 2021–2022.


Pertanyaannya, kenapa Tajuz Zuhud tenaga ahli Anggota DPR Hasani Zubair Belum dipanggil KPK, padahal keduanya sudah diperiksa?


Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir mendesak KPK untuk segera memanggil Tajuz Zuhud untuk melengkapi bukti-bukti korupsi terkait dana hibah di Jatim.


Karena menurut Abdurahman Tohir, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan barang bukti. Ini menguatkan bukti ada dugaan korupsi dana hibah Jatim di Bangkalan Madura. 


"Kami minta KPK sebagai penegak hukum yang dijuluki macan Indonesia mampu memanggil Tajuz Zuhud. Barang sudah disita 950 juta. Yang terpenting, Tajuz Zuhud harus dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait temuan temuan saat penggeledahan di rumahnya," tuturnya. Minggu (13/7/2025).


Abdurahman menilai rentang waktu pemanggilan merupakan kebutuhan penyidik. Akan tetapi, Rahman mengatakan pemanggilan menjadi prioritas karena menjadi perhatian masyarakat dan menjadi tanda tanya. 


Ada kejanggalannya kata Rahman karena Nur Hakim anggota DPRD Bangkalan dan M. Ruji sudah dilakukan pemeriksaan oleh KPK tetapi kenapa Tajuz Zuhud belum dipanggil. 


"Pemanggilan ini penting untuk kepercayaan publik. Memang tergantung kebutuhan penyidik, tetapi ini harus jadi prioritas karena menjadi perhatian masyarakat dan menjadi tanda tanya karena Nur Hakim dan M. Ruji sudah diperiksa. Tetapi Tajuz Zuhud belum, ini perlu atensi dari KPK dan segera untuk menjadwalkan pemanggilannya," paparnya. 


Diketahui kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 silam.


Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.


KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.


Dari 21 tersangka itu, empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu di antaranya Anwar Sadad, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.




Pewarta :MK

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update