Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Beretika Bersosial Media, Pemilik Akun Tiktok Ini Dilaporkan Ke Polres Sampang Atas Dugaan ini

Senin, 02 Juni 2025 | 07:59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T15:00:10Z

 


SAMPANG, wartapers.com – Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya video konten yang diduga telah diedit secara sengaja oleh pihak tak bertanggung jawab, dan memiliki narasi yang berpotensi mengadu domba. Video tersebut menampilkan Bupati Sampang dan kini menjadi viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025.


Beredarnya video yang terkesan negatif ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat awam yang belum sepenuhnya memahami kompleksitas era globalisasi dan modernisasi dalam berinteraksi di media sosial. Akibat dari penyebaran konten ini, sejumlah tokoh masyarakat bersama aliansi tokoh pemuda Kabupaten Sampang, didampingi kuasa hukum, secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok @faktapolitiktok ke Polres Sampang. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.



Sebagai kuasa hukum yang mewakili perwakilan masyarakat dan pemuda dari berbagai kecamatan di Sampang, Jakfar Sodiq menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut. Mereka menilai bahwa unggahan video dari akun @faktapolitiktok mengandung hoaks dan berpotensi memecah belah persatuan di tengah masyarakat.



“Akun TikTok @faktapolitiktok telah menyebarkan konten yang tidak benar dan menyesatkan. Konten tersebut menggiring opini seolah-olah telah terjadi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang tentunya dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Jakfar Sodiq kepada awak media di hadapan para pelapor.


Jakfar menambahkan bahwa laporan yang diajukan bukan hanya terkait pencemaran nama baik, melainkan juga mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tepatnya, Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik menjadi dasar hukum pelaporan ini.



Mewakili unsur kepemudaan, Muhammad Jakfar dari Karang Taruna menyampaikan keprihatinannya atas konten yang tersebar luas tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemerintahan Kabupaten Sampang hingga lima tahun ke depan, tidak hanya terfokus pada masa Pilkada. 



“Konten yang menyebar itu bukan hanya mencoreng nama baik Bapak Bupati, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan di Sampang. Kami merasa bertanggung jawab menjaga ketenangan masyarakat,” tuturnya.


Senada dengan pernyataan tersebut, H. Mostofa, salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam pelaporan, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya tidak sembarangan mengedit dan menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.


 “Ada implikasi hukum yang serius. Ancaman pidana bisa lebih dari lima tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Jadi kami minta agar masyarakat berhati-hati. Kami berharap pelaku di balik akun tersebut segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mostofa, mengingatkan akan konsekuensi hukum dari tindakan sembrono di dunia maya.


Laporan ini menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat Sampang terhadap marwah kepala daerah mereka, sekaligus upaya menjaga kondusivitas pasca-Pilkada di wilayah tersebut. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, berharap agar kasus ini dapat ditelusuri dan diusut tuntas demi keadilan dan ketertiban.




Redaksi 
×
Berita Terbaru Update