KOLAKA, WARTAPERS.COM - Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Desa Gunungsari, Kec.Watubangga, Kab.Kolaka, Atas Petunjuk Bapak Kapolres Kolaka, Kapolsek Watubangga Ipda Hendra Bersama anggota yang di back up TIM ELANG ANTI BANDIT yang di pimpin oleh Aipda Rudi Suhendra ,S.H bersama personil melakukan Penangkapan terhadap Saudara Reski Alias CEKING Terkait dugaan,Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Pukul 13.30 di Desa Rano Jaya, Kec.Toari, Kab.Kolaka.
Berdasarkan hasil laporan dari korban Terduga pelaku dengan modus belanja macam-macam barang di toko Berkah milik pelapor berupa barang kebutuhan sehari-hari akan tetapi ketika penjual sementara menulis nota pada saat itu pelaku mengansur Rokok sebanyak 1 (dos) menuju kejalan, selanjutnya pelaku mengambil rokok yang satu kantong merah milik pelapor yang pelapor kurang ketahui jumlahnya,
Terduga pelaku meninggalkan barang pesanannya dan langsung meninggalkan tokoh milk pelapor dan tidak membayar harga dari rokok yang diambil dengan mengendarai sepeda Motor merek Yamaha Frand Filano tanpa menggunakan nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, saya mengalami kerugian sekitar Rp 10. 000:000,- (Sepuluh juta rupiah).Ungkap korban.
Dan saudara korban yang bernama Sukiman beralamat Desa Rano Jaya kecamatan Toari kabupaten kolaka melaporkan kejadian yg di alaminya ke Polsek watubangga kabupaten kolaka dengan barang bukti CCTV.
Selanjutnya dari pengembangan barang bukti cctv muncul lah sebuah nama Reski Alias CEKING yang beralamat Pomalaa Kel.Dawi2 Kec.Pomalaa dan biasa juga pelaku ini berada di Desa Gunung Sari Kec.Watubangga Kabupaten Kolaka.
Kapolsek watubangga menjelaskan kepada media ini bahwa dari keterangan korban Tim langsung melakukan penangkapan dan pengembangan dan Melakukan interogasi kepada Pelaku terkait Dugaan tempat Pencurian tersebut dan Melakukan interograsi kepada beberapa saksi yg berada di sekitar TKP.
Rencana mencari keberadaan ataupun informasi Terkait Barang Bukti Lainnya.dan Melaksanakan Pengembangan Apabila Ada TKP Lainnya. Melaksanakan Proses Gelar Perkara, Apabila memenuhi unsur maka dapat di lakukan Penahanan terhadap Saudara Reski Alias CEKING.
Lanjut kapolsek menjelaskan Dari Keterangan Awal Saudara Reski alias CEKING Mengaku telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana Pencurian Di Kec.Toari, Kec.Watubangga Dan Kabupaten Bombana.
Terduga Pelaku Mengakui Bahwa Barang Bukti Berupa Beberapa Kotak Slop Rokok Telah Dikirim Ke Provinsi Sulawesi Selatan, Guna Untuk Dijual yang mana beberapa Slop Rokok Tersebut Dikirim Melalui Mobil Penumpang.
Terduga Pelaku Juga Mengaku Bahwa Telah Membuang Atau Menghilangkan Pakaian Yang di Gunakan Pada Saat Melakukan Aksinya Yang sempat Aksi Tersebut Terekam Jelas Oleh CCTV toko.
Terduga Pelaku Dilanggar Pasal 362 KUHP Pidana Saudara Reski Alias CEKING Merupakan Residivis Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Narkotika.
" Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Watubangga, " Tutup kapolsek.
Pewarta. : Asril wp
Editor: redaksi