KOLAKA, WARTAPERS.COM - Lahan atas nama Mariana Pattianakota yang berada di jalan poros desa oko oko pas perbatasan desa sopura dan oko oko yang di kuasai sejak Tahun 2006 dan saksi hidup masih ada yaitu istri kepala desa pertama almarhum RAba telah di ambil alih dan sudah disertifikat kan oleh Atas nama Muchtar Maesar.
Sejak sekitar tahun 2010 Pihak Muchtar maesar dan istrinya yg bernama Hj murni pada saat itu sedang membangun dudukan rumah ( pondasi ) dilahan tersebut, pada saat itu istri almarhum RABA kepala desa pertama di sopura dan juga pemilik lahan pertama mendatangi pihak muchtar maesar untuk mempertanyakan kenapa membangun di lahan ini, " sedangkan saya sudah alihkan ( jual ) ke keluarga saya atas nama Mariana Pattianakota sejak tahun 2006".
Pihak muchtar maesar dengan istrinya mengaku lahan tersebut mereka peroleh dari warga oko oko Atas nama YATTO beralamat tinggal di dusun II Lawanie desa oko oko kecamatan pomalaa dengan sistem BARTER ( muchtar maesar memberikan 1 ekor sapi dengan memberikan lahan yang bukan miliknya yang terletak di jl poros oko oko perbatasan sopura oko oko)." Terangnya
Dan tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah Muchtar maesar diam diam membuatkan sertifikat dengan jalur prona di tahun 2021. Dari pengakuan Murni istri Raba beliau sudah menegur untuk tidak membangun rumah dilahan tersebut, tetapi setelah Murni istri raba mengkonfirmasi ke Mariana Pattianakota tempat mereka menjual lahan miliknya yang sejak 2006.
Pihak mariana menyampaikan karna sudah terlanjur ada dudukan pondasi mariana pattianakota berbesar hati memberikan ke pihak Muchtar Maesar sebidang tanah yang sudah terlanjur ada dudukan pondasi apalagi pengakuan Muchtar Maesar beliau peroleh dari puang Yatto atas dasar tukar 1 ekor sapi. berjalannya waktu tahun 2021 muchtar maesar mencoba menerbitkan sertifikat prona selang 4 tahun berjalan menantu dari Mariana pattianakota ibu Ririn sulastri mendapat informasi jika lahan mertuanya Mariana pattianakota telah di sertifikat kan oleh muchtar maesar sontak membuat menantu mariana pattianakota ibu ririn sulastri marah dan mencari muchtar maesar.
Setelah ibu ririn bertemu muchtar maesar untuk mengkonfirmasi tentang adanya sertifikat itu dari mulut Muchtar Maesar menyangkal bahwa dia tidak pernah membuat sertifikat dilahan tersebut. Kemudian Ibu Ririn ke BPN kolaka guna mencari tau ternyata benar muchtar maesar diam diam mencoba membuat sertifikat di lahan milik mertua ibu ririn. berjalan nya waktu 2024 telah di lakukan mediasi dan ibu ririn telah melaporkan secara lisan dan tertulis ke bpn untuk tidak menerbitkan sertifikat tersebut krn itu milik mertuanya dengan hak alas tanah SKT TAHUN 1983 yg di peroleh dari kepala desa sopura pertama.
Anehnya BPN kolaka mengetahui bahwa lahan tersebut dalam Proses sengketa sehingga BPN kolaka menolak untuk menandatangani sertifikat yang telah terbit namun yang mengherankan Pihak Muchtar Maesar di duga melalukan upaya penyogokan salah satu pihak bpn untuk menawarkan uang agar sertifikat miliknya di berikan tetapi salah satu pegawai bpn kolaka menolak.
Tetapi herannya ada salah satu Oknum pegawai Bpn yang bernama SAFAR menyerahkan sertifikat tersebut padahal telah di konfirmasi lahan tersebut memiliki surat hak alas tanah SKT tahun 1983.
" Saya heran kenapa pihak oknum BPN kolaka tega berbuat begitu hanya karna uang dia pertaruhkan jabatannya ".Ucap ibu ririn kepada media ini
Pewarta : asril wp
Editor: redaksi