KOLAKA, WARTAPERS.COM || Ketua Gaki kolaka sangat kecewa atas pernyataan menajemen PT Rimau mitra dari PT.IPIP ( ARYA ) yang sudah dua kali pertemuan selalu membawa jawaban yang sama jum'at 13 juni 2025 saat rapat dengar pendapat ( RDP ) di ruangan komisi 1 DPRD Kolaka.
Pemilik lahan ( Nassar ) Ketua Gaki dan LSM LIRA Kolaka, DKP LPPN RI yang tergabung dalam kotak katik kolaka kontrol ( k4 ) menyayangkan pernyataan manajemen PT Rimau ( Arya ) yang selalu mengada ada saat memberikan jawaban terkait sengketa lahan yang ada di desa oko oko dusun 2 lawanie.
Arya ini jawabannya tidak masuk di akal katanya diatas lahan itu ada sertifikat akan tetapi disuruh perlihatkan itu sertifikat dia selalu katakan itu tidak bisa di tunjukkan karna rahasia perusahaan, jadi besar dugaan kami bahwa sertifikat itu memang tidak ada karna sudah dua kali pertemuan dia selalu bawa jawaban yang sama,ada apa ini jangan jangan ada rahasia besar di belakangnya.ungkap DUDI sebagai ketua kordinator k4
Ketua Lira Amir menimpali " berarti kalo tdk bisa menunjukan bukti bahwa di atas lahan itu bersertifikat kenapa kalian garap, sedangkan klien kami sudah membuktikan walaupun cuma SKT tapi itu kan satu contoh bahwa klien kami punya hak disitu." jadi untuk sementara tolong hentikan segala aktifitas diatas lahan itu sampai Tim investigasi turun atau dalam waktu dekat kami akan turun untuk memboikot lahan tersebut pinta AMIR kepada ketua pimpinan Rapat," timpalnya.
Berbeda dengan apa yang dikatakan Nassar sebagai pemilik lahan " Saya sudah lelah pak kami tidak bosan kalo bosan kami tidak pernah bosan karna saya perjuangkan hak saya sendiri. warga lawanie tahu kalo lahan itu adalah mutlak milik saya saya tukar dengan penggilingan padi saya waktu itu orangnya masih hidup,walaupun saya mati tiga kali dan hidup lagi saya akan tetap menuntut hak saya sampai mati lagi,saya sudah capek di pimpong kiri kanan oleh kepala desa dan antek anteknya." kata Nassar saat di beri waktu untuk berkomentar.
Terakhir DUDI menyampaikan pada media ini di tempat terpisah " bahwa ketua komisi 1 saya rasa tidak berkompeten memimpin rapat dengar pendapat karna beliau tidak tegas seakan akan beliau tidak berpihak ke rakyat dia mendengarkan aspirasi tetapi memberikan peluang ke perusahaan dan sampai berakhirnya rapat tidak ada kesimpulan yg keluar."
Kordinator K_4 dalam hal ini DPD LSM LIRA Kolaka, meminta ; Terhitung sejak Jum'at 13 Juni 2025, lahan yang luasnya sekitar 6 Ha tidak boleh ada aktivitas diatasnya baik dari pihak Warga ( Nasar ) maupun dari pihak Perusahaan ( PT RIMAU dan IPIP ) dengan alasan bahwa Status lahan dianggap bermasalah karena dalam RDP, pihak Warga ( Nasar ) sebagai pemilik lahan memperlihatkan alas Hak dan lampiran lainnya, sementara pihak perusahaan ( PT. RIMAU dan IPIP ) hanya mengaku bahwa lahan yang diklaim warga ( Nasar ) hanya bisa berkata ada Sertifikat tapi tidak mampu menunjukkan fisiknya ( Sertifikat ) yang dimaksud.
Pewarta : Asril wp
Editor: redaksi