Notification

×

Iklan

Iklan

Formakom dan Masyarakat Kolaka Bertanya Keadilan Transparan" APH Menjawab Sesuai KUHP Yang Berlaku

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T03:10:33Z


KOLAKA, WARTAPERS.COM - Ormas Forum Komunikasi Masyarakat Konawe Mekongga ( Formakam ) bersama masyarakat Desa Ladahai menggeruduk kantor Polres Kolaka pada hari selasa 24 juni 2025, guna mempertanyakan buntut persoalan yang dialami oleh kepala Desa Ladahai dimana persoalan itu kepala desa bersama ke dua rekannya mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh warga Kolakasi.


Kronologi pengeroyokan itu buntut dari insiden kecelakaan mobil vs mobil saling senggol hingga akhirnya berujung perkelahian dan pengeroyokan kedua kubu,kubu pak desa 3 orang, kubu warga Kolakasi sekitar 7 orang menurut keterangan saksi yang kini masih di tangani polres kolaka.


Irfan konggoasa selaku ketua kordinasi aksi dan sekaligus ketua Panglima Kapita Tamalaki yang tergabung dalam Formakom menyampaikan orasinya di depan kantor Polres Kolaka meminta Kapolres untuk keluar berdialog bersama kami di luar supaya transparan.


 " Jangan di dalam disini lebih bagus biar semua dengar dan transparan." katanya.


Tak berselang lama keluarlah utusan dari Kapolres yaitu Wakapolres dan Kasat Reskrim dan di temani sejumlah personil yan lain, untuk menemui para demonstran untuk menjelaskan proses hukum yang dialami kedua kubu ini.


Selanjutnya Wakapolres menjelaskan " kami itu tempatnya menyelidik dan menyidik bukan untuk mengadili itu bukan ranahnya kita mengadili itu ranahnya pengadilan jadi kewenangannya kita melakukan penyelidikan dan penyidikan polri itu tidak membeda bedakan,jadi untuk perkembangan kurang lebih ada 9 orang yang di mintai keterangan termasuk pak desa juga jadi faktanya di tangani rekan rekan dan untuk jelasnya lagi mungkin kasat Reserse yang jelaskan secara teknis lagi."



Kita tidak diam pak saya selaku Kasat Reskrim saya punya anggota 30 an orang, saya turunkan semua untuk melakukan penyelidikan terkait insiden yang di Kolakasi, ini juga sudah kami lakukan pemanggilan beberapa orang yang di informasikan oleh Pak Aswir namun sesuai dengan KUHP undang undang pidana pemanggilan itu harus ada tenggat waktu yang sesuai dengan KUHP yaitu 3 X 24 jam sesuai undang-undang pidana,"



Setelah berdialog massa istirahat sambil menunggu tuntutan aksinya terpenuhi tapi tidak lama berselang massa aksi tanpa di komando langsung bergerak kelokasi guna mencari yang di duga tersangka pengeroyokan sontak membuat kapolres kolaka memerintahkan seluruh personil polisi bertindak tegas melakukan pencegahan ketitik lokasi yang dimaksud bersambung jilid 2.



Pewarta : Asril wp

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update