Bangkalan || wartapers.com - Setelah LSM Komunitas investigasi kelapangan meminta penutupan terhadap perusahaan peternakan ayam petelur yang diduga tidak mengantongi izin yang berlokasi di Dusun Mandala Desa Jante Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan
Saat LSM Komunitas Bangkalan melakukan investigasi menyimpulkan bahwa perusahaan ternak ayam petelur tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, UKL- UPL serta zonasi dan jarak ideal rumah warga atau pemukiman yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Nomor 10 tahun 2008, tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan nomor 4 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangkalan dan peran serta masyarakat Pasal 78 dalam penataan ruang wilayah.
“Setelah dilakukan investigasi dan kajian terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah dusun mandala Desa Jantah perusahaan tersebut sudah berdiri dan sedang beroperasi kurang lebih 10 tahun, dan perusahaan tersebut menurut masyarakat bahwa memang melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar memberi telur akan tetapi hanya begitu saja Dikatakan pihak masyarakat yang terdampak tersebut sangat merasa keberatan dan mengharapkan kesejahteraan dan keadilan
Kami dari lembaga swadaya masyarakat LSM Komunitas Bangkalan menyampaikan keinginan dan keluhan masyarakat yang ada di dusun mandala atau Desa janteh agar bisa diterima aspirasinya oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan dan kami juga melaporkan atas adanya dugaan kuat bahwa perusahaan ternak yang ada di desa janteh tersebut belum mengantongi izin operasional dan UKL-UPL atau Amdal dan juga yang lainnya, sehingga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkala Jawa Timur, serta diduga tidak memberikan kontribusi pajak terhadap negara. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan agar bisa melakukan penyidikan dan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum yang ada di Kabupaten Bangkalan, harap Sidak.
Atas dasar itu kami mengharapkan penutupan sementara peternakan ayam petelur di Desa jabteh ini merupakan langkah represif pemerintah dalam menindaklanjuti kewajiban sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan tambahnya
Berdasarkan pasal 60 ayat 1 undang-undang peternakan setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol PT liner kepada pemerintah daerah provinsi hendaknya di kemudian hari segala pembangunan ekonomi yang bersifat mikro dan makro terkait dalam usaha holtikultura di tengah-tengah masyarakat harus mengutamakan kepentingan masyarakat setempat,” tutupnya. pada hari kamis (19/6/2925)
Pewarat :MK
Editor: redaksi