Notification

×

Iklan

Iklan

Bisnis Ilegal Oli dan Solar Bekas di Marunda Ancam Lingkungan dan Kesehatan Warga

Jumat, 13 Juni 2025 | 21:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-14T04:31:28Z

 



Jakarta,  wartapers.com – Praktik ilegal pengumpulan dan daur ulang oli serta solar bekas di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kian meresahkan warga. Kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan pencemaran lingkungan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Sabtu 14/06/2025.



Bisnis ilegal pengumpulan, pengolahan, dan penjualan kembali limbah oli serta solar bekas kini marak beroperasi di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Limbah B3 ini diduga didaur ulang dan diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang benar, menciptakan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan warga.



Oknum pengepul limbah oli dan solar bekas, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 10-20 titik, menjadi aktor utama dalam kegiatan ilegal ini. Warga setempat, seperti YT (54), seorang nelayan di Jakarta Utara, menjadi saksi dan sumber informasi utama terkait praktik tersebut. Ada juga dugaan keterlibatan oknum berinisial PR sebagai pemilik usaha, serta AG dan NN yang diduga merupakan oknum pokja media yang mem-bekingi kegiatan ilegal ini, menerima kontribusi bulanan fantastis dari pemilik usaha.



Praktik ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menjadi rahasia umum di kalangan warga dan nelayan setempat. Keterangan dari warga YT dihimpun pada Kamis, 13 Juni 2025. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara maupun Polsek Cilincing terkait aktivitas para pengepul.



Lokasi utama kegiatan ilegal ini terkonsentrasi di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.



Motif utama di balik bisnis ini adalah keuntungan ekonomi dari daur ulang dan penjualan kembali oli serta solar bekas. Menurut warga YT, para pengepul memperoleh limbah dari nelayan melalui sistem barter, mengingat sulitnya nelayan mendapatkan solar subsidi dengan kuota terbatas. Lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum disinyalir menjadi faktor utama menjamurnya bisnis ini.



Limbah oli dan solar bekas diperoleh dari nelayan melalui sistem barter, kemudian "dimasak" atau didaur ulang, dan dikemas ulang untuk dijual kembali di pasaran. Proses daur ulang yang tidak sesuai standar ini berpotensi mencemari tanah, air, dan udara dengan bahan berbahaya, menyebabkan bau tidak sedap, dan mengancam kesehatan warga. Pembiaran oleh pemerintah daerah, khususnya Pemda Kecamatan dan Kelurahan Marunda Jakarta Utara, dituding memperparah situasi.



Limbah oli dan solar mengandung bahan kimia berbahaya seperti Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) yang bersifat karsinogenik. Paparan terhadap zat-zat ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius bagi warga, termasuk gangguan pernapasan akibat polusi udara bau menyengat, serta risiko pencemaran air dan tanah yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Potensi bahaya kebakaran juga mengintai jika penanganan limbah tidak sesuai standar.



Sorotan warga terhadap menjamurnya bisnis ini tak lepas dari pandangan mereka tentang lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Polsek Cilincing. Ketiadaan tindakan tegas dan penertiban dari pihak berwenang seperti Satpol PP memperparah dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Warga YT menegaskan bahwa oli daur ulang sudah beredar luas selama bertahun-tahun dan mudah terdeteksi jika pemerintah jeli melakukan pemeriksaan.



Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda. Penanganan limbah B3 yang tidak sesuai standar atau ilegal dapat dijerat Pasal 104 UU yang sama, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dumping limbah B3 tanpa izin juga dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.



Warga Jakarta Utara mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk menelusuri jalur distribusi oli daur ulang, memastikan keamanan konsumen, serta menghentikan praktik ilegal yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tanpa tindakan serius, dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang akan sulit dihindari.



Pewarta: Marta S.

Editor: redaksi 


×
Berita Terbaru Update