Bangkalan || wartapers.com - Program Bantuan Simultan Perumahan Swadaya (BSPS) yang masuk di Madura tengah jadi perbincangan nasional. Program tersebut dinilai dapat membantu warga miskin. Namun, ada dugaan perbuatan korupsi pada penyaluran program tersebut. (19/6/2025)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait, telah melakukan koordinasi dengan ketua Banggar bersama bupati Sumenep Madura di kantor kementerian.
"Kami sudah kasih tahu indikasi temuannya apa saja. Karena ini besar sekali dugaan korupsinya," ucapnya di hadapan Komisi V.
Oleh karena itu, melalui Inspektorat Jenderal PKP melaporkan temuan dugaan korupsi ke Kejari Sumenep, yang kemudian ditangani oleh Kejati Jatim. Pada 2024 saja anggarannya mencapai Rp 109 miliar.
BSPS merupakan upaya nyata pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni. Program ini mendorong masyarakat untuk aktif membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya.
Landasan hukum program ini, yakni Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan bantuan secara teknis dan administratif.
Tak terkecuali di kabupaten Bangkalan, program BSPS menjadi laporan dugaan korupsi. Program tersebut berasal dari aspirasi DPR RI. Pada 2022, sebanyak 2.740 rumah yang menerima bantuan. Sedangkan pada tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 4.870 unit.
Satu rumah tangga menerima sebesar Rp 20 juta. Rinciannya Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk bayaran tukang.
Plh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan, Nur Taufik mengaku belum tahu pasti terkait program tersebut. Sebab, Kabid Definitif masih menjalankan ibadah haji.
Akan tetapi, dirinya membenarkan program tersebut berasal dari aspirasi DPR RI. Untuk program tahun 2024, dirinya tidak mengetahui secara detail.
"Ya dari pokir dewan pusat program itu. Bangkalan menerima program BSPS sejak 2022," katanya.
Perlu diketahui, program BSPS di kabupaten Bangkalan tak luput dari sorotan. Program tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI). Mereka melaporkan BSPS tahun 2022 dan 2023. Kemudian, 2024 juga direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan. Sebab, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 76 miliar.
Pewarta :MK
Editor; redaksi