![]() |
Foto : Terdakwa dibacakan Vonis Oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sampang , Tragedi Pilkada Rabu 27 November Silam Tahun 2024. |
Sampang, wartapers.com – Tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Jimmy Sugito, putra salah satu saksi calon pilkada tahun lalu, telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Putusan ini dibacakan dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Senin 26/05/2025.
Para pelaku yang divonis adalah Fendi Sranum, Abd Rohman, dan Moh Suadi. Ketiganya terlibat dalam insiden berdarah di Ketapang Daya yang merenggut nyawa Jimmy Sugito. Penganiayaan ini menjadi perhatian publik, terutama karena latar belakang korban yang merupakan putra dari salah satu saksi penting dalam kontestasi pilkada sebelumnya. Proses hukum telah berjalan, dan kini mencapai babak putusan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka dinilai melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.
"Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara," tegas Hakim Eliyas Eko Setyo saat membacakan vonis. Putusan ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menindak kejahatan kekerasan.
Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar salah satu terdakwa.
Menanggapi hal ini, JPU Kejari Sampang, Suharto, menyatakan kepuasannya atas putusan majelis hakim yang dinilai telah sesuai dengan tuntutan awal.
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami," kata Suharto. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan menunggu keputusan para terdakwa terkait banding.
"Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," jelasnya.
Pihak keluarga korban, diwakili oleh Trio Nanda Pangestu, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya," tutur Trio Nanda Pangestu, menyampaikan apresiasinya atas proses hukum yang berjalan.
Kasus penganiayaan yang berujung maut ini telah menyita perhatian banyak pihak, tidak hanya di Sampang tetapi juga di luar daerah. Vonis 11 tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kekerasan. Putusan ini juga diharapkan mampu membawa keadilan bagi keluarga almarhum Jimmy Sugito dan sedikit meredakan duka yang mereka alami.
Perjalanan kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani tindak pidana. Keterbukaan proses hukum juga menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Tragedi di Ketapang Daya ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kerukunan dan menghindari tindakan kekerasan. Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur damai dan sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram.
Redaksi