Kolaka, WARTAPERS.COM – Sekretaris Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GPM Sultra-Jakarta), menghadiri panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pemanggilan ini terkait dengan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) dalam proses pemilihan Wakil Bupati tahun 2022.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat Kejari Kolaka dengan nomor: B-109/P.3.B.12.4/Fd.1/05/2024, yang berisi permintaan keterangan atas laporan pengaduan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh GPM Sultra-Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 17 September 2024 lalu.
“Kami memenuhi panggilan Kejari Kolaka dengan membawa dokumen yang sama seperti yang kami serahkan ke Kejaksaan Agung, termasuk tambahan alat bukti terbaru. Ada belasan pertanyaan yang diajukan kepada saya seputar laporan yang kami adukan,” ungkap Sekum GPM Sultra-Jakarta saat ditemui awak media usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa GPM Sultra-Jakarta telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan kepada penyidik Kejari Kolaka. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, menguatkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam proses pemilihan Wakil Bupati Koltim 2022.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan terus mengambang tanpa kepastian hukum. Kejari Kolaka harus bersikap tegas dan segera menuntaskan proses penyelidikan demi keadilan dan transparansi publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kolaka juga telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Koltim.
Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni Rosdiana dan Yudo Handoko, mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.
GPM Sultra-Jakarta berharap, dengan adanya pemeriksaan lanjutan ini, Kejari Kolaka dapat segera menetapkan arah penanganan kasus yang dinilai penting untuk menjaga integritas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah.
Pewarta : ASRIL WP.
Editor: redaksi