BANGKALAN|| wartapers.com_Pemerintah Desa Rongdurin Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih pada hari selasa Mei 2025 di kantor Desa Rongdurin
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. XD1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Susunan Acara Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih :
Pembukaan Acara oleh Pemimpin Musyawarah
Sambutan Kepala Desa Rongdurin
Pemilihan Pengawas dan Pengurus Koperasi Merah Putih
Pembahasan Nama Koperasi
Pembahasan modal (simpanan pokok & wajib)
Pada akhirnya disepakati bersama dan telah terbentuk koperasi dengan nama :
Pewarta :MK
Editor : SF