Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Banyuajuh & Kamal Merasa Terganggu Polusi Aktivitas 3 Perusahaan Dokking Kapal di Bangkalan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T03:26:26Z

 



Bangkalan || wartapes.com - Masyarakat desa Banyuajuh khususnya warga Kampung Dumarah  dan masyarakat desa Kamal khususnya warga kampung Kejawan Kecamatan Kamal Kab. Bangkalan merasa terganggu oleh aktivitas 3 perusahaan dokking kapal yaitu PT. Ben Santoso, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera. Gangguan utama yang dikeluhkan masyarakat tersebut diatas khususnya terkait kegiatan sand blasting atau penyemprotan pasir untuk membersihkan kapal sebelum perbaikan, apalagi kegiatan sand blasting kerap dilakukan di malam hari waktu istirahat warga.


Atas permasalahan tersebut digelar acara audiensi LSM Gerakan Bangkalan Bersih bersama PT. Ben Santoso, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur, perwakilan Camat Kamal, Kepala Desa Kamal sementara Kepala Desa Banyuajuh berhalangan hadir. Dalam acara tersebut dipertanyakan kelengkapan seluruh perijinan  yang telah dikantongi oleh 3 perusahaan tersebut sebagai pengelola kawasan terintegrasi bisnis dokking kapal. H. Jupri penasehat LSM Gerakan Bangkalan Bersih sempat menuding tidak lengkapnya perijinan yang dimiliki  3 perusahaan tersebut. Namun hal tersebut dibantah oleh penasehat hukum PT. Ben Santoso yang menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh perijinan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


M. Rosul Mochtar SE, SH menjelaskan bahwa masyarakat Kecamatan Kamal sangat mendukung eksistensi investasi perusahaan doking kapal sehingga bilamana terdapat kekurangan masyarakat Kamal masih terus bertahan dengan kekurangan tersebut, jadi tidak benar citra masyarakat Bangkalan tidak ramah atau anti terhadap investasi. Bahkan Rosul yang mengaku sebagai keluarga Pondok Pesantren di Kampung Dumarah Banyajuh Kamal yang terdampak langsung kegiatan sand blasting terus bersabar meskipun keluarga besarnya tidak pernah menerima kompensasi apapun termasuk Corporate Social Responsibility (CSR). Namun saat ini wajib baginya untuk melakukan kritik membangun untuk kebaikan bersama.


LSM Gerakan Bangkalan Bersih menyatakan akan terus menelusuri kelengkapan perijinan yang dimiliki 3 perusahaan tersebut, bilamana sudah ada perijinan yang dimiliki maka akan dilakukan pengecekan kelayakan dan kesesuaian dengan fakta lapangan. Lebih lanjut Rosul menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan mengingat pada era tahun 1990an PT. Ben Santoso pernah mengurus Ijin HO (ijin gangguan) namun yang dimintakan tanda tangan adalah  warga desa Kamal yang jauh dari lokasi aktivitas perusahaan. Namun demikian Rosul tetap berharap apa yang dilakukan lembaganya tidak membuat perusahaan terganggu apalagi takut, karena hanya koreksi demi perbaikan.


Dalam kesempatan audiensi tersebut perwakilan Camat Kamal mengungkapkan bahwa masih ada permasalahan amdal atas 3 perusahaan doking Kamal yang dipertanyakan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, sementara terkait dengan CSR diusulkan dipergunakan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Kamal  mengingat besarnya permasalahan sampah di Kamal.


Sementara Kepala Desa Kamal, Samudrih mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya CSR yang diterima Pemerintahan Desa Kamal, bahkan menurutnya masyarakat juga kesulitan untuk dapat pekerjaan di 3 perusahaan tersebut. Sehingga Kepala Desa Kamal berharap adanya komunikasi, transparansi guna mencari solusi mengatasi permasalahan bersama.


pewarta :MK

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update