Bangkalan, || wartapers.com - Hampir satu tahun sejak dilaporkannya kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang diduga melibatkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, hingga kini belum ada tersangka. Pelapor pun mulai mempertanyakan keseriusan dan kinerja Polres Bangkalan dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan nomor Laporan LPM/280/SATRESKRIM/VII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN, pada tanggal 27 Mei 2024, Rachmad Faezie salah seorang pemilik rental di Kabupaten telah melaporkan dua oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Oknum pejabat yang diduga telibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut yakni Sulastri, salah satu Honorer di salah satu pasar di Bangkalan, Sedangkan satunya lagi bernama Sari Indrawati sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan Kemenag Bangkalan.
Peristiwa bermula ketika seorang wanita bernama Sulastri menyewa sebuah mobil pickup milik Rachmad Faezie untuk jangka waktu lima hari. Namun, hingga jatuh tempo, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Faezie kemudian mencoba menghubungi Sulastri untuk menanyakan keberadaan mobilnya.
Yang mengejutkan, menurut pengakuan Sulastri, mobil pickup tersebut telah digadaikan oleh seseorang bernama Sari Indrawati. Padahal, menurut Faezie, perjanjian sewa sama sekali tidak mengizinkan kendaraan tersebut untuk dipindahtangankan, apalagi digadaikan.
“Awalnya saya percaya karena yang menyewa adalah orang yang saya kenal, masih tetangga, satu RW dengan saya. Tapi ternyata mobil saya malah digadaikan tanpa seizin saya. Ini jelas merugikan saya secara materi dan moral, akibat kejadian ini saya mengalami kerugian materil hingga ratusan juta,” ujar Faezie saat memberikan keterangan kepada awak media. Minggu (25/05/2025).
Hampir satu tahun berlalu Faezie kecewa laporannya yang ditangani oleh Polres Bangkalan tak kunjung ada kejelasan yang signifikan, apalagi penetapan tersangka, bahkan pelaku masih berkeliaran terkesan kebal hukum.
“Sudah hampir satu tahun saya menunggu kejelasan, tapi sampai sekarang kasus ini seperti jalan di tempat. Kami bingung, apa karena terduga pelaku ini seorang pejabat, sehingga terkesan kebal hukum,” ucapnya
Faezie menambahkan, "saya telah memenuhi seluruh prosedur hukum, termasuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti terkait. Namun, lambannya proses penyelidikan justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau justru berpotensi mengendap tanpa kepastian hukum."Imbuhnya
Faezie berharap laporan nya segera di tindak lanjuti dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, "Saya hanya berharap kasus saya segera ditindaklanjuti karena sudah hampir satu tahun, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, ini bisa menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan." Tutupnya
Sementara itu pihak penyidik Polres Bangkalan IPDA FIRDIANSYAH WIDYATAMA FIRDAUS saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah proses sidik dan pendalaman saksi-saksi.
"Kita sudah proses sidik mas, masih pendalaman saksi-saksi,"Ujar Firdi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya. Minggu (25/05/2025).
Namun ketika ditanya sudah berapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan, Firdi mengatakan bahwa sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terhadap pelapor. "Sudah kami kirimkan SP2HP nya mas."Singkatnya.
Pewarta :MK
Editor; Redaksi