KOLAKA, WARTAPERS.COM - Ketua DPD LIRA kabupaten Kolaka Pertanyakan proyek LEM yang di duga merugikan Negara miliaran rupiah yang di jadikan istilah proyek " GATOT " Dalam kesempatannya ketua DPD LIRA Kolaka jum'at 9 mey 2025 membeberkan hasil temuannya pada media ini.
Bisa disebut Proyek "GATOT" karna tanpa perencanaan yang matang, sebab dana LEM itu dari kas negara melalui kementrian langsung ke rekening Lembaga LEM yang pencairannya secara bertahap dan wajib di setujui oleh anggota LEM dan di disposisi oleh pendamping kegiatan.ungkapnya
" Perencanaan dan usulan dalam bentuk proposal harusnya didaerah tersebut ada MOU Pemda Kolaka bersama salah satu perusahaan yang akan mengembangkan plasma tanaman tebu, " Namun belum ada perencanaan pembangunan pabrik gula bahan dasar tebu, anehnya dana LEM 6.6 Milyar digelontorkan di kabupaten Kolaka.
Pada Akhirnya pengadaan bibit tebu dipaksakan hingga plasma bibit tebu diduga tidak maksimal, hingga saat tebu yang diplasmakan seharusnya masuk ke Pabrik Gula, sementara di Kabupaten Kolaka tidak ada pabrik gula.pungkasnya
Akibat dari gagal perencanaan sehingga oleh kelompok LEM mengusulkan untuk merubah dan membuat planing baru dan didirikan bangunan pengolahan gula merah berbahan dasar tebu.
Sejak 2017 hingga 2025 plasma tebu gagal dan mesin pengolahan gula merah berbahan tebu tidak pernah diadakan, bangunannya pun didirikan menghabiskan anggaran tidak sesuai dengan rencana, ini diduga Markup laporan pertanggung jawaban. Selanjutnya peralatan pendukung seperti Alat Berat, mobil Dump truk dan peralatan lainya diduga telah dihilangkan oleh oknum ketua LEM.
Mobil Dump truk dua unit, kemudian satu unit sempat ditahan oleh kejaksaan negeri Kolaka dalam proses laporan penyalahgunaan dana LEM. Satu unit dump truk Plat Merah telah diubah menjadi milik pribadi.
Hingga saat ini Dari sejumlah dana LEM dijadikan simpan pinjam dan tidak jelas peruntukannya.
Pewarta : ASRIL WP
Editor: redaksi