Bangkalan || wartapers.com - Kasus dugaan malpraktik medis yang mengakibatkan kepala bayi terputus saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Penanganan perkara oleh Unit Reserse Kriminal Polres Bangkalan dinilai tidak profesional dan lamban, memunculkan kekecewaan publik serta keluarga korban.
Laporan resmi atas peristiwa tersebut telah disampaikan pada 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung. Laporan teregister dalam Nomor: LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR. Perkara ini menjerat dugaan pelanggaran Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Meski berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/128.a/VI/RES.I.24/2024/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2024 perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga Mei 2025 belum ada kejelasan hukum. Kasus malpraktik kepala bayi terputus ini dinilai sengaja dibiarkan mangkrak oleh aparat penegak hukum.
IPTU Mas Herly Susanto, SH, penyidik Unit Pidum Polres Bangkalan yang sempat menangani kasus ini sebelum menjabat sebagai Kapolsek Burneh, menyatakan bahwa penyidikan terkendala karena belum ada dokter ahli kandungan yang dapat dimintai pendapat profesional. Anehnya, pihak keluarga korban justru diminta oleh penyidik untuk mencarikan sendiri ahli kandungan guna mendukung proses penyidikan.
Kondisi ini semakin memperjelas dugaan bahwa Polres Bangkalan tidak serius dalam menangani kasus malpraktik yang menyebabkan kematian bayi secara tragis saat proses persalinan. Keluarga korban menilai bahwa ketidakmampuan menghadirkan saksi ahli seharusnya menjadi tanggung jawab penuh aparat, bukan dibebankan kepada pihak korban
Pewarta: MK
Editor: redaksi