KOLAKA, WARTAPERS.COM - Polres Kolaka di minta segera bertindak menangkap Oknum pelaku penambangan galian C di wilayah IUP PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) yang diduga tanpa izin melakukan penambangan dan merugikan semua pihak, Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Manajemen PT SLG, Sutomo, kami penghentian kegiatan ini dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara PT SLG dan PT Rimau Mitra PT IPIP selaku penambang.
Perusahaan penambangan galian C yang dimaksud adalah PT. Rimau yang diketahui telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Seharusnya, sejak awal, PT. SLG tidak memberikan izin kepada PT. Rimau, sebab izin perusahaan PT. SLG ini hanya untuk pertambangan Nikel, bukan bebatuan, pasir maupun timbunan atau lainnya.
Banyaknya aktivitas penambangan Galian C secara ilegal ini , PT. Indonesia Pomalaa Infustry Park (IPIP) diduga kuat sebagai dalang dan sebagai penadah hasil penambangan Galian C secara ilegal.
Sangat di Sayangkan Proyek PSN di Garap Kayak Proyek Ecek ecek
Dan tidak Profesional yang di Manfaatkan oleh Oknum oknum Mafia yang tidak Bertanggung Jawab Sehingga Merusak Citra Proyek Strategi Nasional (PSN)
Olehnya itu, Polres Kolaka seharusnya juga menindak PT. Rimau dan PT. IPIP terkait jual beli hasil olahan Galian C secara ilegal tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi siapapun.
PT. SLG ini telah menghentikan aktivitas PT. Rimau dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian antara PT. SLG dan PT. Rimau.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. SLG dinilai sebagai bentuk ketakutan ditengah Maraknya pengusutan kasus korupsi di pertambangan.
Kami Berharap penuh , kiranya Polres Kolaka benar - benar menjalankan tugas dan fungsi yang sebenarnya dalam memberantas mafia pertambangan, baik itu penambangan Nikel, Bebatuan maupun penambangan pasir secara ilegal.tegasnya
Pewarta.: ASRIL WP
Editor: redaksi