Notification

×

Iklan

Iklan

Guna Antisipasi Maraknya Begal Polres Bangkalan Adakan Razia Di Kwanyar Bangkalan.

Jumat, 25 April 2025 | 23:41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T06:42:04Z


Bangkalan || wartapers.com - Terus lanjutkan komitmen berantas kejahatan curanmor kini sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kendaraan diamankan oleh Polres Bangkalan saat menggelar razia pada Sabtu (26/04) pagi di Pertigaan Sekepai  Kecamatan Kwanyar,  Kabupaten Bangkalan.


Dikomandani oleh  Kasatlantas AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Kwanyar AKP Fery Riswantoro, S.H., M.H. beserta beberapa puluhan personil gabungan Polsek dan Polres Bangkalan bersiaga di Desa Ketetang.


Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan gelar razia dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk mengantisipasi adanya curas, curat, curanmor, pembegalan, narkotika, sajam/senpi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami berkomitmen dalam memberantas curanmor di wilayah Kabupaten Bangkalan. Untuk itu kami menegakkan upaya agar masyarakat tertib berlalu lintas seperti memakai helm berSNI, membawa surat-surat kendaraan lengkap, dan hapuskan budaya membawa sajam kemana-mana,” tegasnya.


Pria yang akrab disapa Diyon itu menyampaikan, saat melakukan razia, dimana Polres Bangkalan sebelumnya telah menyusuri beberapa titik di area Se-Kecamatan  Bangkalan yang termasuk daerah rawan begal dll. 


”Sebelumnya juga telah dilakukan razia kendaraan bermotor di Kecamatan Kokop, Tanjungbumi, Sepulu, dan Blega.” ulasnya.


Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.

”Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.


Kemudian, lanjut Diyon, pada kesempatan itu pula menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut dipersilahkan datang ke Polres Bangkalan dengan menunjukkan surat-surat tanda bukti kepemilikan yang sah baik itu STNK maupun BPKB asli.


“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan yang asli dan serta, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya. 


 Pewarta : M.Mukri

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update