KOLAKA ,|| WARTAPERS.COM - Jakarta-Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) Meminta Pemerintah Pusat Mencabut Status Proyek Strategi Nasional (PSN) dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) PT.Ceria Nugraha Indotama (CNI) Di Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara, (19/12/2024)
Pasalnya PT.CNI yang bergerak di bidang pertambangan dengan Status PSN dinilai tidak membawah dampak positif di Sulawesi tenggara salah satunya pembangunan Smelter yang tidak sesuai Regulasi IUKI.
Irjal Ridwan Ketua umum JKMS - Jakarta mengatakan bahwa hadir nya PT.CNI di sulawesi tenggara tidak membawah dampak positif untuk masyarakat Sultra.
Peletakan pembangunan smelter sejak tahun 2018 sampai sekarang tidak ada Progres adanya pembangunan tersebut serta tidak sesuai regulasi IUKI.
"Harusnya, hadirnya perusahaan PSN mampu meningkat kan investasi dan juga membuka lapangan kerja, sehingga mampu mendorong Pertumbuhan Ekonomi daerah maupun pusat, namun hari tidak dilakukan PT.CNI sebagai perusahaan PSN" Ucap Irjal
Lanjut Irjal Ridwan Mengatakan bahwa perusahaan PSN di Kolaka ini dinilai hanya di manfaat kan untuk kepentingan sepihak namun tidak memberikan manfaat untuk daerah serta kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan PSN di bentuk.
Pembangunan Smelter PT.CNI melanggar dari beberapa regulasi mulai dari aturan dalam IUKI sampai PP. Nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan PSN, dalam Peraturan pemerintah juga menjelaskan Perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, namun tidak dilakukan PT.CNI.
Irjal mengatakan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto harus segera mencabut status PSN PT.CNI serta kementerian Investasi harus mencabut IUKI yang dinilai tidak membawah dampak positif di Sulawesi tenggara melain kan dimanfaat kan untuk kepentingan sepihak," ucap Irjal.
Pewarta : ASRIL
Editor: redaksi