Direktur CV Lembah Ciremai Ditangkap Terkait Korupsi Proyek Puskesmas Bean dan Wowon: Kerugian Negara Miliaran Rupiah Terkuak"

Direktur CV Lembah Ciremai Ditangkap Terkait Korupsi Proyek Puskesmas Bean dan Wowon: Kerugian Negara Miliaran Rupiah Terkuak"




Lembata,||wartapers.com -  Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata berhasil mengamankan tersangka berinisial J, Direktur CV Lembah Ciremai, terkait korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.Hum,  setelah sebelumnya telah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik.


Kajari Lembata, Yupiter Selan mengatakan, pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 6 triliun untuk kedua proyek tersebut melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). 


Sayangnya, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.


Yupiter mengatakan, proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali. Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon dengan 10 kali penambahan waktu melalui addendum.


Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon.


Tersangka J diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi sorotan karena mengekspos praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. 



Pewarta: sultan sabatani

Editor : redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image