Berantas Tambang Nikel Ilegal di Kab Kolaka, Direktur Berserta Komisaris PT AG Tertangkap

Berantas Tambang Nikel Ilegal di Kab Kolaka, Direktur Berserta Komisaris PT AG Tertangkap





Kolaka,||wartapers.com - Kota Kendari - Sultra' Tepat pada hari Senin 13 November 2023, Tim Gabungan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT. AG sebagai tersangka karena kuat diduga melakukan kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan Negara di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Disampaikan, tersangka Pertama, LM (28) yang berdomisili di Dusun Salu Kasisi RT 001/ RW 001, Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulsel menjabat selaku Direktur PT. AG.


"Tersangka kedua inisial AA (26) yang berdomisili di Dusun Salu Kasisi RT001/ RW 001 Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulsel selaku Komisaris PT. AG.


Selanjutnya, kedua tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari dan untuk Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.


Diketahui, bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Saat di wawancara, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa, penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka harus dihukum maksimal dan kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan Negara,"pungkasnya.


Menurutnya, apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak dua tersangka dengan pasal berlapis,” ujar Rasio Ridho Sani.


Ditambahkannya,, saya sudah perintahkan penyidik agar kedua tersangka disamping penangan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan.


"Sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH bahwa, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa Perampasan Keuntungan dan Perbaikan Akibat Tindak Pidana dalam hal ini pemulihan lingkungan,” tegasnya.


Disamping itu lanjut Rasio Ridho Sani, terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).


Lanjut, ancaman pidana TPPU sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pengenaan pidana tambahan bagi korporasi berupa perampasan aset untuk negara dilakukan sebagaimana Pasal 7 UU PPTPPU.


Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 11 Mei 2023 telah dibentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Rasio Sani.


"Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejaha



Pewarta : asril

Editor : redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image