Kasi Humas Polres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Membawa Sajam Ke PN Sampang


Kasi Humas Polres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Kasus   Membawa Sajam Ke PN Sampang 





Sampang, || wartapers.com - Tiga orang  yang di temukan membawa senjata tajam di pengadilan negeri ( PN) Sampang  saat sidang kedua kasus pencemaran nama baik H.  Fauzan A , masing-masing inisial F,M Dan A yang di duga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam. 


 

Setalah melakukan pemeriksaan dari 3 orang  pelaku , polres Sampang kini menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dasar dengan sengaja menyimpan senjata tajam. 



" Dari ketiga melakukan pemeriksaan, kini 1 orang yang di tetapkan sebagai tersangka,  dan terhitung hari ini di lakukan penahanan,," ujar kasi humas. Rabu, 25/10/2023.


 

Sedangkan kedua pelaku di pulangkan dengan alasan belom  memenuhi unsur pidana, kedua pelaku tersebut inisial M, dan A, kedua pelaku pun tetap wajib melaporkan untuk membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan. 



" tapi untuk dua orang atas  inisial M dan A di pulangkan  Karna belom  di temukan unsur hukum yang mengarah ke unsur barang siapa dalam perkara tersebut,  namun kedua orang tersebut di wajibkan melapor Karna proses ini dalam penyelidikan untuk mengumpulkan para saksi-saksi yang mengarah ke atas perbuatan kedua orang tersebut, maka dari itu di pulang kan, tapi tetap wajib lapor,," kata Humas IPDA Sujianto.



Pewarta : redaksi

Editor : redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image