Pajale " Komoditis Utama , Tembakau Tak Termasuk Dalam Jatah Pupuk Bersubsidi
Sampang , || wartapers.com - Banyaknya para petani keluhkan pasokan pupuk bersubsidi di setiap wilayah serta alokasi pupuk yang sediakan oleh kios-kios membuat masyarakat yang mayoritas penduduknya bertani menjadi kesulitan setiap musim tanaman yang mereka tanam.
Pasalnya jatah yang di sediakan tersebut sudah di sediakan sesuai kebutuhan, Serta luas lahan yang telah ajukan oleh para kelompok tani ( Poktan) .
Kendati demikian , banyak hal yang masih belom faham terkait komoditas yang telah di tetapkan oleh Menteri pertanian seperti yang telah di jelaskan pada Permentan No 10 tahun 2022, dimana tanaman tembakau tersebut tidak termasuk dari 9 komoditas yang di maksud.
Dari jumlah keseluruhan 76 komoditas tadi, hingga jadi 9 komoditas hanya 5 komoditas yang masuk di Dispertan KP kabupaten Sampang disebut " Pajale " ( Padi, Jagung Kedelai , Bawang merah, Cabe ) dimana hal tersebut sudah tertuang pada acuan Permentan No. 10 tahun 2022.
Acuan Permentan No . 10 Tahun 2022 Tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran pupuk subsidi sektor pertanian di prioritaskan untuk 9 komoditas utama ,padi, jagung, bawang merah, kedelai, cabe , bawang putih,kopi, tebu, kakao ( coklat ) perubahan pupuk dari 6 jenis yang terdiri dari Zet A, urea , SP36, NPK, Pupuk organik terakhir Pupuk organik cair.
Dari beberapa jenis pupuk kini hanya Menjadi 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK ,dan tembakau tersebut tidak termasuk dari komoditas utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Alokasi pupuk subsidi untuk kabupaten Sampang urea 31.239 ton dan untuk NPK 23.989 ton itu berdasarkan keputusan gubernur Jawa timur nomer 188/751/KTTS /013/2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian provinsi Jawa timur tahun anggaran 2023.
Terkait kendala dari pupuk yang dua jenis tadi , Dispertan KP ( Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kabupaten Sampang tidak alami kesulitan serta pasokan pupuk urea dan NPK masih terbilang sangat cukup.
" Dengan alokasi pupuk subsidi itu Dispertan KP kabupaten Sampang tidak alami kesulitan , yaa bisa di bilang cukup " katanya Suyono.
Dan di tegaskan lagi jika untuk tembakau memang tidak di alokasikan pada pupuk bersubsidi melainkan memakai pupuk yang non subsidi.
" ya memang tidak bisa , Karna itu sudah sesuai dari acuan permentan No. 10 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran pupuk subsidi," tandasnya.
" Untuk tembakau memang tidak bisa di ajukan Karna itu sudah sesuai dengan komoditi pangan pokok negara atau komoditas utama" lanjut Kadis Dispertan KP kabupaten Sampang.
Penyusunan regulasi Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi, serta harga pupuk Pada tahun 2023 pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea, Rp2.300/kilogram untuk NPK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simhultan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (sesuai wilayah tertentu).
Pewarta : imam
Editor : redaksi
