Kontroversi Perbup Lembata No. 65 Tahun 2019: Warga Desak Kedewasaan Demokrasi
Kontroversi Perbup Lembata No. 65 Tahun 2019: Warga Desak Kedewasaan Demokrasi
LEMBATA – wartapers.com. Kontroversi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Lembata No. 65 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 31 Tahun 2015 kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga Lembata mengusulkan agar peraturan yang mengatur Pemilihan Kepala Desa dan Antar Waktu tersebut ditinjau kembali. Pasalnya, beberapa diktum dalam Perbup tersebut dianggap mengurangi hak demokrasi warga, memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, termasuk kelompok elit dan cendikiawan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Gewura Fransiskus Langobelen, bersama Anggota DPRD Kabupaten Lembata Syamsudin saat melakukan safari politik di semenanjung Kedang-tanah Uyelewun, belum lama ini menemukan fakta menarik, sejumlah keberatan yang disampaikan oleh warga setempat. Di antara keberatan tersebut adalah pembatasan pencalonan kepala desa yang dimulai dengan musyawarah di tingkat dusun, dengan batasan jumlah calon yang kontroversial. Ketentuan lain yang mencuatkan keberatan adalah persyaratan bagi warga yang ingin mencalonkan diri maupun memilih sebagai kepala desa yang diwajibkan mengantongi surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa hak memilih dan dipilih tidak dicabut.
“Persyaratan ini seolah-olah mengharuskan warga melewati proses pengadilan sebelum berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa, yang dapat menimbulkan keraguan akan keberlangsungan demokrasi local,”demikian G. Fransiskus menuturkan.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata, G. Fransiskus, mengharapkan pemerintah daerah untuk membuka diri mendengarkan aspirasi masyarakat terkait Perbup No. 65 Tahun 2019, setidaknya juga mendukung nilai-nilai kearifan lokal dan partisipasi aktif dalam demokrasi.
Ia mengusulkan agar Peraturan Bupati tersebut perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dan mencerminkan semangat demokrasi yang sesungguhnya, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin secara bebas dan adil.
G. Fransiksus juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan dan aktif berpartisipasi dalam proses pembahasan ulang Perbup ini agar bisa menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dalam mendukung perkembangan demokrasi lokal di Kabupaten Lembata.
G. Fransiskus selanjutnya mengatakan, pembatasan akan jumlah warga sebagai perwakilan dari warga dusun untuk berpartisi dalam proses memilih kepala desa , di khawatirkan akan menghasilkan kepala desa yang nantinya akan menghadapi tantangan berat dari warga masyarakat setempat karena mereka tidak memilih kades yang bersangkutan.
Mengingat , status sosial seseorang warga dusun atau masyarakat sebagai tokoh masyarakat , tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh pendidikan adalah sebuah pengakuan tanpa ada sebuah legitimasi formal terlihat sangat rancu dan tidak mendasar untuk ditunjuk mewakili warga dusun yang lain.
Penjabat Kepala Desa Loyobohor, Karolus Bartolomeus Meleng kepada G. Fransiskus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aturan ini. Ia mengatakan bahwa cara pemilihan kepala desa dengan melibatkan perwakilan dari 65 anggota masyarakat di seluruh warga dusun justru mengabaikan prinsip kearifan lokal dan partisipasi langsung dari seluruh masyarakat.
Meleng menilai bahwa partisipasi langsung akan lebih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dianut oleh masyarakat Lembata.
Bukan hanya persyaratan ketat bagi calon kepala desa, tetapi batasan ketat jumlah calon kepala desa juga mengejutkan banyak pihak.
Meleng menyoroti permasalahan ini dengan tajam, "Bagaimana kepala desa yang dihasilkan bisa bekerja dengan baik jika proses pemilihannya sendiri dibatasi, bahkan calon pun tidak boleh lebih dari 4 orang?"
Kontroversi Perbup No. 65 Tahun 2019 ini masih berlanjut, namun keberanian warga dalam menyuarakan keberatan mereka menandakan kematangan dalam berdemokrasi dan semangat untuk mencapai sistem pemerintahan yang lebih baik di masa depan.
Pewarta :Sultan Sabatani
Editor : redaksi
