Disdik Sampang Gelar Bimtek Kelembagaan Dan Manajemen Sekolah Non Formal/Kesetaraan
Disdik Sampang Gelar Bimtek Kelembagaan Dan Manajemen Sekolah Non Formal/Kesetaraan
Sampang || wartapers.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang menggelar bimbingan teknis kelembagaan dan Manajemen sekolah non formal/kesetaraan tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel PKPRI Trunojoyo Sampang jalan Rajawali selama dua hari, Jum'at (14-07-2023) hingga Sabtu (15-07-2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas pendidikan kabupaten sampang, Edi Subinto, Kepala Bidang pembinaan PAUD dan PNFI, Rahmad Aryanto, Kepala seksi PNFI, Abd.Rohman, Pengelola PKBM Se Kabupaten Sampang dan narasumber dari Surabaya yaitu Lilla puji lestari.
Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sampang, Edi Subinto sekaligus penyampaian materi pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang,Edi Subinto menyampaikan bahwa PKBM ini tumpuhan harapan kita bersama dalam mengatasi permasalahan anak putus sekolah dan penduduk yang tidak memiliki ijazah formal.
"PKBM harus aktif dan tidak jalan ditempat, PKBM tumpuhan harapan kita bersama".tuturnya
Menurutnya, Indeks Pembangunan Manusia Bidang Pendidikan di kabupaten sampang masih tergolong rendah dibandingkan dengan kota-kota yang lain. Untuk itu,dia berharap seluruh PKBM yang ada di kabupaten Sampang terus meningkatkan mutu dan kualitas lembaga,meningkatkan kompetensinya terkait dengan pengelolaan maupun tenaga pendidikannya. Sehingga PKBM benar-benar mampu dan bisa menjadi penggerak peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) di bidang pendidikan.
"Setiap PKBM harus punya Inovasi dan bisa menjadi gula yang manis. Sehingga mampu mencetak generasi atau peserta didik yang handal".imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama kepala bidang pembinaan PAUD dan PNFI, Rahmad Aryanto sebelumnya menyampaikan laporan Kegiatan Bimbingan Teknis Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal/Kesetaraan Tahun 2023 bahwa.
Dasar Hukum atas terlaksananya kegiatan bimtek tersebut mengacu berdasarkan kepada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 3.Peraturan Bupati Sampang Nomor 86 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sampang.
Adapun Tujuan dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah untuk Peningkatan Kapasitas pengelola/pengurus agar memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang manajemen, pengelolaan, pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan serta memiliki kemampuan kewirausahaan di Satuan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sampang.
Pewarta : Hasan
Editor : redaksi