Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pengrusakan Lahan Oleh PT KBU, Nyonya LSI Berikan Kuasa Penuh Ke Sekber Babel Giring Kasus Tersebut

Selasa, 04 April 2023 | 01:11 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-04T12:30:01Z

 Diduga Pengrusakan Lahan Oleh PT KBU, Nyonya LSI Berikan Kuasa Penuh Ke Sekber Babel Giring Kasus Tersebut

 



Belitung,|| wartapers.com - Permasalahan pengerusakan lahan pribadi milik masyarakat oleh Perusahaan Tambang kembali terjadi. Alinasi Sekber Babel meminta Dinas BLHD Audit Lingkungan. 


Hal tersebut dialami oleh Nyonya LSI (50) selaku pemilik lahan yang di duga di rusak oleh Perusahaan Pertambangan (IUP) PT Kaolin Belitung Utama (KBU) di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 


Seluas 2 Hektar dengan bukti kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 201/SKT/C.01/IV/PRW/2014, Ny LSI warga Jl. Air Serkuk RT.026/012 Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, selaku pemilik lahan yang berada di Jl. Sudirman Dalam, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Merasa dirugikan oleh pengerusakan lahan pribadinya oleh PT. KBU.


Dalam permasalahan ini, pada tanggal 30 Maret 2023, LSI memberikan Kuasa Penuh di atas surat kuasa bermaterai kepada Aliansi Sekber Babel yang beralamat di Jl. Sijuk RT.021/RW.006, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.


Untuk mengurus permasalahan lahan miliknya di Jl. Sudirman Dalam, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, seluas 2 Hektar yang rusak akibat Aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT. KBU," tulis LSI dalam Surat Kuasanya.


Aliansi Sekber Babel melalui saudara Muftadi selaku penerima Surat Kuasa dari pemilik lahan yang merasa telah dirugikan akibat pengerusakan lahan oleh PT. KBU dan telah menyurati Dinas Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung dengan Nomor surat: 005/SPH/ASB/V/2023, yang berisi tentang permohonan Audit Lingkungan.


"Kami dari Dewan Pendiri dan Jajaran Keanggotaan di Aliansi Sekber Babel yang beralamat di Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, telah mengajukan surat permohonan Audit Lingkungan yang sesuai alamat di SKT Nomor: 201/SKT/C.01/IV/PRW/2014. Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. 


"Yang rusak akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kaolin Belitung Utama (PT. KBU).


"Dan surat permohonan Audit Lingkungan telah diterima oleh Bapak Madi selaku Kabid 1 di Dinas Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung," ujarnya.


"Aliansi Sekber Babel selaku penerima Kuasa akan tetap mengawal dan mendampingi proses Audit Lingkungan dalam permasalahan pengerusakan lahan warga oleh PT. KBU, "ucap Muftadi.



(Hendy/Rls/Tim)

×
Berita Terbaru Update