Sampang, ||wartapers.com - Setelah beredar luas Video ucapan Kapolres saat audiensi dengan beberapa awak media, ketua DPC. Koalisi Wartawan Rangking Indonesia menyayangkan ucapan Kapolres Sampang yang tidak Paham undang undang pers Nomer 40 Tahun 1999, sungguh tak elok Kapolres Sampang bikin statement yang menyakiti hati insan Pers Nusantara khususnya Kabupaten Sampang.
Beredarnya video Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang tidak akan melayani wartawan yang tidak UKW dan terdaftar di dewan pers mendapat kecaman dari Abdul Holik Ali Hudi selaku ketua DPC. KWRI Sampang, Sabty (18/06/2022).
Holik (panggilan keseharian) mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan seorang Kapolres sampai mengeluarkan statement seperti itu di tambah ber api - api emosi yang dapat mencedarai Institusi Kepolisian serta meregangnya hubungan baik dengan insan pers.
“Dengan ucapan Kapolres Sampang yang kurang elok dan emosi, saya selaku Ketua KWRI Sampang sangat prihatin karena seorang publick figur sekelas Kapolres seharuanya berhati – hati berbicara bukan asal jiprat,”terangnya.
“Berbicara itu harus sesuai data, karena Kapolres Sampang mengatakan bahwa wartawan di sampang ini ada 1000 wartawan diluar sana tidak jelas, sedangkan kenyataannya dari catatan Kominfo Kabupaten Sampang kurang dari 400 wartawan dengan dibawah 200 media dan tidak sampek segitu,”imbuhnya.
Lanjut menurut holik, statement dari Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melihatkan bahwasannya Kapolres Sampang tidak tahu tentang undang – undang Pers 40 tahun 1999.
“Sangat disayangkan, seorang Kapolres malah melontarkan kata – kata yang malah membuat keadaan tidak kondusif, memicu konflik antar sesama profesi Jurnalis maupun membuat ketidak harmonisnya, hubungan antara Jurnalis dengan pihak Kepolisian,”jelasnya.
Holik menambahkan, seharusnya seorang Kapolres bisa merangkul Jurnalis, dan bisa memberikan rasa aman kepada sesama profesi Jurnalis, bukan malahan memicu konflik ataupun membuat hubungan tidak harmonis antara Jurnalis dan pihak Kepolisian, yang selama ini sudah terjalin baik”tambahnya.
Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 Ayat (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.
Sedang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era digital dan informasi secara proporsional dan profesional.
" Kenapa Baru terlontar sekarang , bukannya dari dulu tidak ada apa-apa, dan hal itu tak begitu penting, hanya sekedar pelengkap saja, dan saya rasa dengan adanya SK Menkumham yang jelas media tersebut sudah sah dan berlegalitas,, terus tingkat kesulitannya ada dimana. Dari 1945 terbentuknya pers sampai saat ini tak ada Masalah , wartawan terdaftar atau terverifikasi ke dewan pers sangatlah sulit bahkan banyak yang belum lakukan itu, Karna undang-undang tersebut tidak ada. Anggaplah hanya produk dewan pers saja , karna masih banyak yang lebih penting yang mau di dahulukan yakni , pahami Kode Etik dan Unsur 5W1H hal tersebut yang akan di nilai pers yang baik dan independen dalam mempublish suatu berita ," Tegas Robby.
Yang harus dipahami, bahwa Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan layaknya seperti guru.
“Terkait kejadian tersebut, kami dari KWRI Sampang meminta kepada Kapolres Sampang meminta maaf kepada insan pers secara terbuka. Dan demi kehidupan insan pers lebih baik kami akan turun aksi pada Senin mendatang (20/06/2022) yang tergabung dengan Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis” tutupnya.
Redaksi